Tugas Pokok dan Fungsi
1. Perumusan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
2. Pelaksanaan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
4. Pelaksanaan administrasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil