Tentang Dukcapil
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada awalnya merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kotamadya DT II Sukabumi. Setelah itu beralih menjadi kantor tersendiri dengan nomenklatur Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, maka Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil berubah status menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari tahun 2009 hingga tahun 2013.
Pada tanggal 25 Januari 2013 nomenklatur berubah kembali berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terakhir, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.