Persyaratan Adminduk

Layanan Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pelaporan sebagai dasar untuk penerbitan KK.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
    (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) :

  1. Fotokopi akta kematian; dan
    (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
    (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
    (Pasal 13 Perpres 96/2018)

 Standar Pelayanan Kartu Keluarga (klik disini)

 

Layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru Untuk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI :

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Standar Pelayanan KTP-el (klik disini)

 

Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
    (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
    (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak hilang/rusak dan pindah datang :

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
    (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
    (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
    (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) (klik disini)

 

Layanan Perpindahan Penduduk WNI

Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
    (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI (klik disini)

 

Layanan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI :

  1. Kartu Keluarga; dan
  2. KTP-el.
    (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI (klik disini)

 

Layanan Akta Kelahiran

Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Indonesia :

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;
    1. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1;
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana nomor 2.

Standar Pelayanan Akta Kelahiran (klik disini)

 

Layanan Akta Kematian

Persyaratan Pencatatan Kematian Warga Negara Indonesia

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang meninggal dunia.

Standar Pelayanan Akta Kematian (klik disini)

 

Layanan Akta Perkawinan Non Muslim

Pencatatan Perkawinan Non Muslim di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. Kartu Keluarga Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Standar Pelayanan Akta Perkawinan (klik disini)

 

Layanan Akta Perceraian

Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

Standar Pelayanan Akta Perceraian (klik disini)

 

Layanan Akta Pengakuan Anak

Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.
  2. Persyaratan pencatatan pengakuan anak berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    4. fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  3. Tata cata pencatatan pelaporan pengakuan anak :
    1. Pelaporan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.

Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat tinggal pemohon.
  2. Persyaratan pencatatan pengesahan anak berupa:
    1. Surat Pengantar anak dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotokopi KK; dan
    5. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Tata cara pencatatan pengesahan anak :
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Standar Pelayanan Pengakuan Anak (klik disini)

Standar Pelayanan Pengesahaan Anak (klik disni)

 

Layanan Akta Pengangkatan Anak

Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa fotokopi:
    1. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. KTP pemohon;
    4. KK pemohon.
  3. Tata cara pencatatan pengangkatan anak:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.

Standar Pelayanan Pengangkatan Anak (klik disini)

 

Layanan Perubahan Nama

Pencatatan Perubahan Nama

  1. Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan pencatatan perubahan nama berupa:
    1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
    2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    4. fotokopi KK; dan
    5. fotokopi KTP.
  3. Tata cata pencatatan pelaporan perubahan nama  :
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
    3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil s merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

Standar Pelayanan Perubahan Nama (klik disini)